Rokok itu HARAM
- “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” [Al Baqarah:195]
- Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan, saudara mereka Syu’aib, maka ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah olehmu Allah, harapkanlah (pahala) hari akhir, dan jangan kamu berkeliaran di muka bumi berbuat kerusakan.” [Al ‘Ankabuut:36]
- “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya” [Al A’raaf:56]
- “Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan” [Asy Syu’araa:183]
- Dari Sa’id Sa’d bin Malik bin ra, bahwa Rasululloh SAW bersabda, “Dilarang segala yang berbahaya dan menimpakan bahaya.” (Hadits hasan diriwayatkan Ibnu Majah, Daruquthni, dan Malik dalam Al-Muwatha’)
Fatwa merokok itu HARAM:
- Muzakarah Jawatan kuasa Fatwa Majlis Kebangsaan Hal Ehwan Islam Malaysia kali ke 37 yang bersidang pada 23 Mac 1995 di Kuala Lumpur.
- Fatwa yang termasyur di seluruh dunia iaitu Al-Marhum Mufti Saudi, Syeikh Abdul Aziz bin Baaz
- Fatwa Al-Azhar terdahulu iaitu Syeikh Abdullah Al-Masyd (Ketua Lembaga Fatwa Azhar), Dr. Ahmad ‘Umar Hashim’ (Naib Canselor Al-Azhar) dan lain lain.
- Dr. Yusof al-Qardhawi lebih cenderung kepada hukum haram merokok..
- Para ulama Hijaz juga cenderung kepada hukum haram merokok.
- Syeikh Mahmud Syaltut cenderung kepada hukum haram merokok.
Labels: tazkirah
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home